Perkembangan zaman saat ini membawa banyak sekali dampak negatif terutama manusia dalam memenuhihasratnya serta kebutuhannya seringkali melakukan bermacam cara dalam memenuhi hal tersebut seperti halnyamelaksanakan tindakan korupsi. Perbuatan semacam ini di Indonesia sudah menjadi seperti budaya yangdilakukan oleh oknum – oknum yang ingin memperkaya dirinya sendiri walaupun perbuatan nya tersebut nyatanyamerugikan banyak pihak terutama masyarakat kecil. Perbuatan korupsi pada umumnya dilaksanakan oleh oknumyang memegang kekuasaan terhadap jabatan atau kedudukan sehingga memunculkan suatu peluang dalammelakukan korupsi, seperti halnya tindak korupsi yang dilakukan oleh ketua LPD kapal serta beberapaanggotanya, hal ini menunjukan bahwa pemimpin tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakatnya. Rumusanmasalah yang angkat adalah Bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketuadesa adat Kapal dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019 dan Bagaimana sanksi pidanaterhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua LPD Desa Adat Kapal dalam putusan Nomor22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019. Berdasarkan rumusan masalah maka disimpukan tujuan penelitian:Mengidentifikasi dan menganalisis kerangka regulasi atau peraturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsiyang dilakukan oleh ketua desa adat Kapal, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PN Dps Tahun 2019 dan Menganalisis sanksi pidana yang diberikan kepada ketua LPD Desa AdatKapal dalam Putusan Nomor 22/Pid. Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019 sebagai akibat dari tindak pidanakorupsi yang dilakukan. Serta pada penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penerapan sanksipidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Kapaldinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan primair.
Copyrights © 2024