Di Indonesia produksi dan distribusi obat harus sesuai dengan standar dari BPOM selaku pengawas agar tidak berbahaya untuk dikonsumsi. Jika obat yang diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan farmasi itu tidak sesuai dengan standar dari BPOM justru akan berbahaya bagi para konsumennya. Oleh sebab itu permasalahan yang diangkat oleh penulis yaitu Bagaimanakah Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang Memproduksi Dan Bagaimanakah Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang Memproduksi Dan Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM. Metode penelitian pada penulisan ini yaitu secara normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan hukum terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mendistribusikan obat yang tidak memenuhi standar BPOM terdapat pada Peraturan BPOM No. 34/2018 Tentang CPOB, UU Kesehatan, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen. Sanksi hukum terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mendistribusikan obat yang tidak memenuhi standar BPOM dibagi menjadi tiga, pertama sanksi administratif yang diatur pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan BPOM Tentang CPOB, kedua sanksi perdata yang diatur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, ketiga sanksi pidana yang diatur pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024