Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Konstruksi Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Untuk Mendapatkan Upah Minimum Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Cecillia Ayu Triwulandari Suhartono (Unknown)
I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)
Ni Made Puspasutari Ujianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagimana Pengaturan Perlindungan Hukum bagi para pekerja untuk mendaptkan perlindungan haknya khususnya mengenai Upah Minimum yang seharusnya pekerja terima. Dalam membahas permasalahan ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Para Pekerja mendapatkan perlindungan hukum untuk hak nya sebagai pekerja dalam pengupahan, tertulis dalam PERPPU Cipta kerja No. 2 Tahun 2022 Pasal 88 yang merupakan pembahuruan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana para pemilik usaha di wajibkan membayar Upah Minimum sesuai dengan yang telah pemerintah tetapkan. Apabila pemilik usaha membayar di bawah Upah Minimum di daerahnya maka pekerja dapat menuntut haknya dan apabila tidak di temui kesepakat bersama, maka pemilik usaha dapat dikenakan denda atau sanksi. Undang-Undang merubah kebijakan mengenai pengupahan pekerja yang sebelumnya di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jukonhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Konstruksi Hukum is a law of student journal articles for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Konstruksi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published ...