Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji status kekayaan maya dalam hukum kekayaan Indonesia dalam kaitannya dengan wujudnya sebagai benda berwujud maupun tidak berwujud. Hal ini disebabkan adanya aset virtual itu sendiri yang hanya ada di dunia virtual, namun aset virtual diperlakukan sama dengan objek di dunia nyata, dan game online saat ini bukan hanya sekedar game, tetapi mencakup fungsi jual beli virtual. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana kedudukan Virtual Property dalam transaksi jual beli menurut hukum positif di Indonesia? Bagaimana keabsahan dan akibat hukum dari jual beli Virtual Property dengan transaksi Real Money Trading? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi kedudukan Virtual Property dalam transaksi jual beli menurut hukum positif di Indonesia dan keabsahan dan akibat hukum dari jual beli Virtual Property dengan transaksi Real Money Trading. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan ilmu hukum normatif, yaitu. hukum dan peraturan yang berlaku. Bahan penelitian dikumpulkan melalui kajian literatur, yang tentunya menimbulkan argumen-argumen baru. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa virtual property telah memenuhi semua unsur dari suatu benda tidak berwujud yaitu benda, bagian dari property, dapat dimiliki.
Copyrights © 2024