Perdagangan secara daring berkembang pesat sejak saat internet dihadirkan. Perkembangan secara signifikan dalam platfrom marketplace tersebut harus terus diawasi dengan tegas, barang yang dijual harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, terutama terkait beredarnya obat-obatan yang mengandung psikotropika. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 44 Nomor 73 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Psikotropika hanya dapat diserahkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan dan hanya dapat menyerahkan berdasarkan resep dokter. Namun sering dijumpai pada marketplace pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar masih menjual obat psikotropika. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis akibat hukum serta pertanggungjawaban hukum bagi para penjual obat golongan psikotropika di marketplace didasarkan kepada perbandingan hukum dengan negara Singapura. Berdasarkan hasil perbandingan hukum dengan negara singapura terkait jual beli obat psikotropika secara bebas pada marketplace , ialah bahwa penjualan obat psikotropika sangat dibatasi, hal tersebut juga didukung dengan penerapan hukum yang tegas sehingga tidak dapat ditemukan di marketplace. Dalam hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah indonesia untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat guna mengurangi penyalahgunaan yang terjadi akibat pengedaran obat tersebut.
Copyrights © 2024