Tujuan dari penelitian ini yaitu bertujuan untuk mengetahui dari penyelesaian sengketa dari merek antara PS Glow melawan MS Glow, dan didalan penyelesain kasus ini diselesaikan dengan cara salah satu dari merek ini melakukan penggugatan pada pihak yang diketahui telah mengikuti hak dagang dan serta hak merek yang di lakukan tergugat, tetapi ketika penggugatan ini telah di kabulkan oleh Hakim tidak lama setelah itu persidangan ini diberhentikan karena diketahui bahwa pemilik dari MS Glow sesungguhnya merupakan PT. KOSMETIKA CANTIKA INDONESIA, tetapi tidak lama setelah persidangan yang diajukan oleh MS Glow telah dibatalkan atau diberhentikan pihak PS Glow menggugat balik pihak MS Glow karena merasa tidak terima, pihak PS Glow meminta denda sebanyak 360 Miliar Rupiah tetapi Hakim hanya mengabulkan sebagian saja menjadi 37,9 Miliar Rupiah dibayar secara tunai
Copyrights © 2024