Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Terhadap Perubahan Nama Kartu Keluarga Yang Salah Tulis Oleh Disdukcapil Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 251/Pdt.P/2023/PN TJK). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum perubahan nama seseorang dalam hukum perdata meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang, yang berisi tentang peraturan mengenai orang sebagai subyek hukum, hukum keluarga, yang mengatur hubungan antar anggota keluarga, hukum harta benda, yang mengatur hubungan antar orang yang dapat diukur. dalam hal uang, dan hukum waris (mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia). Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bersangkutan; Indonesiablik IndonesiDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 251/Pdt.P/2023/PN Tjk.
Copyrights © 2024