Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan mengevaluasi standar keamanan terkait penggunaan QR Code sebagai metode pembayaran dalam transaksi komersial, serta menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang memanfaatkannya. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian normatif, yang memungkinkan untuk menelaah dan menyelesaikan tantangan hukum terkait melalui tinjauan norma-norma dan regulasi yang terkait dengan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa penerbit QR Code diharuskan menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Selain itu, penerbit juga diwajibkan memberikan kompensasi finansial kepada pengguna apabila kerugian terjadi tanpa kesalahan dari pihak pengguna. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas penerbit juga menjadi hal yang ditekankan dalam upaya memastikan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna QR Code dalam transaksi komersial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024