Pelaksanaan transaksi jual beli online telah menjadi fenomena yang semakin dominan dalam era digital saat ini. Jurnal ini bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan transaksi jual beli online dengan memperhatikan kerangka hukum perdata di Indonesia. Melalui analisis terhadap aspek-aspek hukum yang terkait, termasuk proses pembentukan perjanjian, hak dan kewajiban penjual serta pembeli, serta penyelesaian sengketa, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana aturan hukum perdata diterapkan dalam konteks transaksi jual beli online di Indonesia. Dengan fokus pada perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan dalam perdagangan elektronik, artikel ini memberikan pandangan yang relevan bagi pelaku bisnis, konsumen, dan penegak hukum untuk menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dalam lingkungan perdagangan online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024