Politik uang (Money politik) ini muncul karena adanya obesisi menjadi pimpinan yang dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur. Money politik merupakan tindakan yang merusak nilai demokrasi karena bertentangan dengan asas pemilu sendiri. Maka dalam penelitian ini akan dianalisa terkait bagaimana upaya pencegahan dan penanganan terjadinya politik uang (money politik) pada pemilu serentak tahun 2024. Urgensi penelitian ini adalah dampak politik uang (money politik) yang dapat merusak demokrasi dan integritas pemilihan umum. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah adanya fakta pencegahan praktik politik uang yang harus dilakukan adalah penegakan aturan yang menjadi dasar hukum praktik suap pemilu itu, lalu dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu juga harus dikuatkan sehingga mampu memperkuat upaya pencegahan terjadinya politik uang.
Copyrights © 2024