Pelanggaran kebebasan beragama masih sering terjadi di Indonesia, terutama terkait dengan konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang sering dilarang oleh kelompok mayoritas. Tindakan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi toleransi guna menciptakan kehidupan yang damai dan harmonis. Penelitian ini berfokus pada kasus penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Bandar Lampung. Jemaat gereja tersebut mengalami pelarangan ibadah oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga. Insiden ini tidak hanya mengganggu ketenangan beribadah tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan jemaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus untuk memahami penyebab utama dan dampak insiden tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan beragama ini disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum yang tegas, adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, serta birokrasi yang menghambat penerbitan izin tempat ibadah.
Copyrights © 2024