Journal of Law, Education and Business
Vol 2, No 1 (2024): April 2024

Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Persyaratan Umur Pernikahan yang Diajukan Anak di Bawah Umur Karena Alasan Agama (Studi Putusan Nomor 38/Pdt.P/2023/PA.Prw)

Perkasa, Aditya (Unknown)
Hakim, Lukmanul (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2024

Abstract

Batas umur untuk melangsungkan perkawinan dalam Hukum Islam tidak disebutkan secara pasti, hanya agar sebuah perkawinan menjadi sah disyaratkan kedua mempelai harus sudah akil baligh serta mempunyai kecakapan yang sempurna. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa batas umur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal terpenting dari adanya pembatasan umur itu adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tersebut, maka diperlukan suatu dispensasi dari Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh pihak orang tua kedua mempelai. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturanperaturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitan ini adalah menurut Hukum Islam perkawinan usia muda dibolehkan apabila keduanya telah dewasa (baligh) dengan demikian tidak memerlukan dispensasi. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan di bawah umur tidak diizinkan atau tidak boleh, kecuali jika telah mendapat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama atas dasar pertimbangan yang obyektif. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pringsewu berdasarkan pertimbangan adanya kemaslahatan dan kemudharatan, di Pengadilan Agama Pringsewu masih memberikan adanya suatu keringanan mengenai putusan perkara dispensasi kawin karena mengacu pada ketentuan Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, di mana Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dan Hakim dalam memberikan suatu penetapan wajib menggali nilai-nilai keadilan masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...