Ketentuan arbitrase suatu perjanjian mengikat secara hukum para pihak. Klausul arbitrase dapat diberlakukan terhadap para pihak berdasarkan doktrin pacta sunt servanda. Ketika terdapat klausul tentang arbitrase, maka arbitrase mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memutuskan penyelesaian apa pun yang terjadi di antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama menyelesaikan masalah komersial, serta sejauh mana keputusan yang diambil oleh badan peradilan dan arbitrase masuk akal secara hukum. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dan bersifat hukum normatif. Pendekatan normatif yang diterapkan adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan. Informasi yang digunakan merupakan informasi sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. pengumpulan data melalui studi dokumen, peraturan, dan literatur. Pemrosesan data melibatkan pemeriksaan data, dan metodologi deskriptif dan kualitatif digunakan untuk memilih data mana yang akan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa investment agreements PT menjadi landasan untuk mengevaluasi perselisihan tersebut. BKB wajib menata ulang utang PT. CTPI dengan penggantian biaya PT. Tujuh puluh lima persen saham investasi pada PT. CTPI berhak atas BKB. Jika terjadi perselisihan, arbitrase dicantumkan sebagai metode penyelesaian dalam klausul tersebut. BANI berhak menangani penyelesaian perselisihan tersebut karena merupakan perselisihan komersial, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Setelah PT. BKB mengajukan perselisihan dengan BANI, BANI menang atas PT. BKB. PT BKB mempunyai kewenangan hukum untuk secepatnya mengadili perkara BNI. Putusan bernomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST dicabut Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Oleh karena itu, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final dan mempunyai akibat hukum yang tetap.
Copyrights © 2024