Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK) dan Pertanggungjawaban pidana dalam kasus Tindak Pidana Penebangan di Kawasan Tanpa Surat Perizinan Berusaha (Studi Putusan Nomor : 379/Pid.B/LH/2023/PN TJK). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Faktor sarana dan prasarana Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung. Faktor Rendahnya Kualitas Sumber daya Manusia. Faktor Supply dan demand Besarnya kapasitas industri kayu. Faktor Yang Berkaitan dengan Nilai-nilai Masyarakat Pada tingkat masyarakat, Sanksi atau hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan. Sanksi tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana dari penuntut umum.
Copyrights © 2024