Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum positif terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri di Indonesia dan agaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri dalam hukum positif telah diatur dalam aturan umum dan khusus. Penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri. Berdasarkan analisis putusan yang dilakukan diketahui bahwa antara Para Penegak Hukum yaitu Penuntut Umum dan Hakim memiliki pandangan yang berbeda mengenai ancaman perbuatan kekerasan yang dilakukan dalam perkawinan siri. Para Penegak Hukum memiliki interpretasi tersendiri terhadap perkawinan yang masuk dalam aturan khusus tersebut. Bahkan antara sesama Hakim dalam putusan satu dengan putusan yang lain memiliki pandangan yang berbeda mengenai perkawinan siri. Ada yang berpendapat perkawinan siri termasuk kedalam lingkup rumah tangga pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 namun ada pula yang berpendapat perkawinan siri tidak termasuk dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.
Copyrights © 2024