Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam perspektif Kepastian Hukum dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana tentang pengaturan Peninjauan Kembali dalam perspektif Kepastian Hukum. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam perspektif Kepastian Hukum? Dan 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pengaturan peninjauan kembali dalam perspektif kepastian hukum? Dengan permasalahan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach) dan Pendekatan Historis (historical approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistimatisasi, dan menginpretasikan. Hasil penelitian menunjukan: 1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 dimana disebutkan bahwa pembatasan PK pidana hanya boleh dilakukan satu kali telah menutup ruang bagi terpenuhinya rasa keadilan, maka dengan diperbolehkan permohonan PK dapat diajukan dua kali oleh Terpidana akan memenuhi rasa keadilan sekaligus terpenuhinya asas setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet). Selain itu, hal ini juga bersifat positif yaitu demi adanya keseragaman (uniformitas) dan kesatuan (unifikasi) kemudian adanya dimensi “kepastian hukum yang adil dengan pemberian kesempatan mengajukan PK kepada Terpidana untuk kedua kali”. 2) Kebijakan terhadap upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana dalam persfektif kepastian hukum, perlu dilakukan pembaharuan yang mana pembaharuan hukum acara pidana. Rekomendasi kepada pembuat kebijakan dalam hal ini Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan / merevisi aturan khususnya terkait upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yaitu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman agar terjadi keseragaman, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, sehingga tidak akan menyulitkan jika diterapkan dalam proses penegakan hukum.
Copyrights © 2024