Perkembangan teknologi sangatlah pesat, khususnya di bidang informasi dan komunikasi yang memberikan pengaruh signifikan pada kehidupan manusia. Di Indonesia urusan komunikasi dan juga informatika berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan lembaga pemerintah pusat yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Salah satu tupoksi Kominfo adalah merumuskan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika untuk mencegah atau mengurangi perdagangan smartphone ilegal . Maka, dibuatlah kebijakan pengendalian IMEI yang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, sebelum aturan IMEI ditetapkan pada 15 September 2020 diperkirakan sekitar 9 juta unit ponsel ilegal yang masuk Indonesia di setiap tahunnya. Masyarakat banyak memilih untuk membeli HandPhone impor dari luar negeri daripada membeli HandPhone pada toko resmi yang ada di Indonesia. Kominfo mengumumkan bahwa proses pengendalian IMEI di Indonesia menggunakan skema White List. Proses pengendalian IMEI dalam skema ini mengajarkan pada masyarakat agar mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
Copyrights © 2024