Perlindungan atas Hak-hak yang dimilki setiap insan manusia harusnya adanya pengaturan, termasuk halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah penghormatan, penghargaan dan perlindungan terhadap seseorang yang memilikinya. Dalam hal ini film merupakan sebuah karya audiovisual atau bisa disebut sinematografi. Dalam Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa sinematografi merupakan ciptaan berwujudkan gambar gerak (moving images) berupa film dengan skenario, film kartun, film dokumenter, reportase dan iklan. Tujuan penulisan jurnal ini untuk memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembajakan karya film yang tersebar di aplikasi telegram. Penulisan riset ini memakai metode riset hukum normatif serta dengan memakai pendekatan peraturan undang-undang yang berlaku (statute approach). Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini ialah seseorang yang melakukan pembajakan hasil karya cipta intelektual seseorang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak-hak dari pemilik hak cipta, baik itu hak ekonomi dan hak moral. Pihak-pihak yang melakukan pembajakan tersebut agar ditindak berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang hak cipta, mendapat sanksi tegas, serta melalui menkominfo dapat bergerak untuk memblokir grup-grup chat di aplikasi telegram agar film dan yang lainnya tidak beredar tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Copyrights © 2023