Perlindungan hukum bagi konsumen yang disebabkan adanya produk kosmetik yang overclaim ini tentu sangat diperlukan bagi pihak konsumen itu sendiri. Dimana tujuan dari perlindungan konsumen pada produk kosmetik ialah menumbuhkan kesadaran bagi pihak pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjual produknya. Karena overclaim pada suatu produk ini termasuk pada suatu perbuatan yang melanggar hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya pemahaman terkait perlindungan konsumen pada produk kosmetik, menjadikan pelaku usaha dapat selalu bertanggung jawab pada produk yang mereka jual.
Copyrights © 2023