Artikel ini bertujuan guna memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers pada platform sosial media TikTok. Penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers menjadi poin utama atau fokus utama dari artikel ini, yang menjelaskan tentang bagaimana sistem pemungutan pajak kepada tiktoters serta apa implikasinya terhadap undang-undang yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Tujuan dalam artikel ini adalah guna memberikan informasi mekanisme pemungutan serta penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers dalam sosial media TikTok. Hasil penelitian menunjukan bahwa tiktokers yang berpenghasilan melebihi PTKP wajib membayar pajak berdasar pada PDP PER-17/PJ/2015. Bagi tiktokers yang berkewajiban membayar pajak bisa delakukan melalui skema pencatatan dan pembukuan, dengan sistem withholding system maupun self assessment system.
Copyrights © 2023