Pada era digitalisasi saat ini cara orang hidup dan bekerja, serta layanan yang mereka gunakan, berubah karena faktor era digitalisasi saat ini. Pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan agar lebih efektif dan efisien dalam berbagai aspek, termasuk pernikahan disebut sebagai “pelayanan berbasis digital” atau “E-Government”. E-government pernikahan atau yang dikenal Simkah yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No: DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Nikah Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Masalah penelitian dengan meninjau bagaimana implementasi e-government melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Jatiuwung. Pentingnya penelitian ini dengan melihat penerapan Simkah menggunakan Teori yang dikemukakan oleh Indrajit yaitu Support, Capacity dan Value. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui tiga cara yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian yang dilaksanakan melihat dalam penerapan Simkah di KUA Kecamatan Jatiuwung menunjukan bahwa hasil penerapan Simkah belum berjalan secara maksimal karena adanya kendala seperti belum adanya sosialisasi secara langsung dan menyeluruh, serta akses jaringan yang masih kurang stabil dari pusat.
Copyrights © 2024