Sebagai penyelenggara dalam pemilu, KPU Kabupaten Karawang diwajibkan untuk mengkomunikasikan informasi pemilu kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 melalui sosialisasi tahapan pemilihan umum kepada masyarakat sehingga penting untuk meningkatkan peran sosialisasi agar pesan dapat tersampaikan secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menguraikan strategi komunikasi pemasaran sosial yang digunakan oleh KPU Kabupaten Karawang dalam upaya meningkatkan peran sosialisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Karawang menggunakan berbagai metode, baik langsung maupun tidak langsung, untuk menyampaikan pesan-pesan terkait pemilu. Mereka memanfaatkan media sosial dan situs web resmi KPU Kabupaten Karawang serta berkolaborasi dengan berbagai media lokal, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mencapai sasaran komunikasi seluas-luasnya. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi pemasaran sosial dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan menyebarkan informasi yang faktual dan relevan. KPU Kabupaten Karawang berusaha menciptakan pemahaman yang baik tentang proses pemilu dan mendorong kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024