Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Undang-Undang No 7 Tahun 2017). Suara rakyat menjadi unsur vital dalam pelaksanaan pemilu, pemilih dapat menggunakan hak suaranya apabila sudah terdaftar dalam DPT. Tahapan yang sangat urgen bagi KPU adalah tahapan pemuktahiran dan penyusunan karena tahapan tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang serta teliti dan cermat dalam menetapkan DPT. Sehingga KPU Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan strategi yang tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Tujuannya adalah untuk mengetahui Strategi KPU Kabupaten Karawang dalam menetapkan DPT pada Pemilu tahun 2024.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024