Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama dirinya sendiri. Namun dalam praktiknya masih banyak advokat yang melanggar atau tidak menuruti kode etik salah satu kasusnya ialah Desrizal ialah seorang advokat yang memukul hakim, pada saat hakim membacakan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang kemudian dilakukan analisis terhadap kasus dan mengaitkannya dengan peraturan perundang- undangan yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif melalui bentuk spesifikasi deskriptif dengan analisa normatif kualitatif. Berdasarkan analisis kasus dapat diketahui bahwa tindakan pemukulan oleh advokat bernama Desrizal Chaniago yang mengenai ketua majelis hakim dan salah satu anggota majelis hakim dari perkara yang ditanganinya memenuhi unsur Pasal 212 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP serta melanggar etika profesinya sebagai advokat yang diatur dalam Pasal 4 huruf (d) KEAI. Tetapi dengan memberikan sanksi Kode etik berupa Pemberhentian Tetap dan Pencabutan Izin Advokat yang diajukan Oleh beberapa Kubu PERADI dinilai kurang tepat, sehingga Dewan Kehormatan Advokat menolak pengajuan tersebut karena dinilai tidak memenuhi alasan untuk menjatuhkan sanksi tersebut kepada Desrizal. Kata kunci: Pelanggaran Kode Etik, Advokat, Dewan Kehormatan
Copyrights © 2024