Adanya bukti penggunaan aset kripto sebagai suatu jaminan gadai di luar negeri menandakan makin pesatnya perkembangan teknologi di dunia. Indonesia sendiri sudah mempunyai peraturan mengenai aset kripto, salah satunya adalah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Namun regulasi tersebut rupanya kurang bisa mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aset kripto, seperti digunakannya aset kripto sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hukum yang ada di Indonesia dan menjadikannya dasar sementara untuk kegiatan yang melibatkan aset kripto sebagai jaminan. Penelitian yuridis normative merupakan jenis dari penelitian ini, dengan pendekatan masalah secara perundang-undangan dan konseptual. Data yang Penulis gunakan adalah data sekunder berupa hukum primer, sekunder, dan tersier. Hukum yang digunakan oleh Penulis untuk mencari legal formal aset kripto adalah KUHPerdata, hukum benda, serta hukum jaminan.
Copyrights © 2024