Hak dan kewajiban negara sebagai pemilik (domein) yang bersifat publik, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privat, harus diperhatikan dalam menganalisis hak pengelolaan negara. Mafia tanah menggunakan berbagai macam teknik yang mencakup pihak berwenang dan penegak hukum. Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP merupakan jenis pertanggungjawaban pidana mafia tanah, bukan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Tipikor. Kehadiran mafia tanah menimbulkan berbagai permasalahan dan sengketa pertanahan. Penelitian ini kemudian akan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah diterapkan di Indonesia. Kehadiran mafia tanah menimbulkan berbagai permasalahan dan sengketa pertanahan. Penelitian ini kemudian akan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah diterapkan di Indonesia.
Copyrights © 2024