Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kota yang terus berkembang sehingga tidak luput dari ancaman keamanan digital. Kasus kejahatan dunia maya, khususnya penipuan online, kerap meresahkan masyarakat dengan modus yang semakin canggih. Pelaku kejahatan dunia maya akan lebih cenderung memanfaatkan teknologi peretasan dan penipuan online untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus penipuan online pada platform Facebook di Kota Tanjungpinang, (2) Bagaimana upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus penipuan online pada platform Facebook di Kota Tanjungpinang? Peneliti menggunakan metode normatif, dimana metode normatif merupakan teknik pengumpulan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku-buku di perpustakaan, peraturan perundang-undangan, modul, internet, dan website yang bersifat laporan atau informasi. Hasil dari penelitian ini adalah kasus cybercrime seperti penipuan online ditinjau dari aspek kriminologis disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya kontrol sosial, lemahnya ikatan sosial, dan motif pelaku yang dapat dikategorikan intelektual atau ekonomi. Langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi siber, edukasi mengenai keamanan online, dan pemahaman terhadap platform e-commerce.
Copyrights © 2024