Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkritisi dan mengetahui implikasi yuridis dari putusan-putusan yang berbeda namun mengandung unsur pidana yang sama dan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas keadilan terhadap putusan-putusan yang berbeda antar perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 58 /Pid.Sus /2022/PN Mtw dengan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 323/Pid.Sus/2016/PN Gto.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan ruang lingkup Hukum. Nomor 23 Tahun 2004 dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang mengkaji dan menganalisis kasus secara spesifik. yang menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian berupa, pertama. Mengingat kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini sering terjadi, maka tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dimulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat sering terjadi hingga membuat para pelakunya pergi. gila dan bahkan tidak berpikir. sampai merenggut nyawa seseorang. Kedua, dalam kasus ini juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menangani kasus yang sama dengan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Gorontalo. Dan dalam perkara ini Pengadilan Negeri Muara Teweh memutus berbeda dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh memutus berdasarkan KUHP tentang Penganiayaan, bukan KDRT. Hal ini berujung pada keputusan berbeda dari Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Copyrights © 2024