Marak terjadi iklan menyesatkan merugikan konsumen salah satunya ketidaksesuaian informasi pada diskon yang tertera. Hal ini dianggap melanggar hukum karena hak seorang konsumen diatur secara sah dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Namun dalam realitnya, permasalahan ini dianggap sepele baik oleh pelaku usaha maupun konsumen. Salah satu faktor adalah konsumen tidak mengetahui hak – haknya. Penulis bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas ketidaksesuaian informasi diskon pada iklan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen dapat meminta kompensasi dalam bentuk penggantian biaya pengobatan, perawatan kesehatan, atau penggantian barang/jasa yang nilainya sebanding atau setara.
Copyrights © 2024