Financial Technology atau Fintech berjenis peer-to-peer lending saat ini banyak diminati di Indonesia terkhusus pinjaman online. Jika dibandingkan dengan platform pinjaman online atau pay later dari bank digital dan marketplace yang kini sedang popular, pendaftaran dalam platform-platform tersebut sangat mudah untuk dilakukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dari pihak penyedia pinjaman online dan pihak marketplace terhadap peningkatan kredit macet yang melebihi batas aman yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tindakan yang harus dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan tersebut. Metode Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk menganalisis permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Hasil Studi menunjukkan masih perlu evaluasi kebijakan mengenai mudahnya pendaftaran Paylater dan perlu dibuatnya peraturan baru yang membahas tentang restrukturisasi kredit khusus terhadap pengguna platform pinjaman online.
Copyrights © 2024