Lembaga pembinaan atau sering disebut LAPAS yaitu tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertugas memberikan pembinaan, namun juga dituntut mampu menumbuhkan rasa percaya diri pada anak didik lembaga pembinaan dengan pola pembinaan yang dilaksanakan. Tujuan dari penelitiani ini adalah untuk mengetahui Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Pembinaan Anak Delikuensi. Jenisi penelitian ini disebut penelitianihukumiempiris, dan didasarkan pada model penilaian. Program perlakuan dan pembinaan di LPKA wajib didasarkan pada proses dan tahap-tahap pembinaan pemasyarakatan itu secara pasti. Proses Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Pemidanaan anak merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam mengatasi anak yang berhadapan dengan hukum dan dilakukan dengan waktu yang paling singkat. Tujuan dari pemidanaan anak itu sendiri pada dasarnya adalah untuk membuat anak jera dengan perilakunya dan tidak mengulanginya lagi. Anak-anak dalam LPKA harus tetap mendapatkan kesejahteraan hidup, melalui pembinaan yang dilakukan oleh perangkat di LKPA dan dilakukan sebagaimana perintah Undang-Undang.
Copyrights © 2024