Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan, hambatan dan upaya agar implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai peraturan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologi. Populasi dalam penelitian ini adalah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau; Staf Edukasi Perlindungan Konsumen; Komunitas yang terkena dampak. Lokasi penelitian di OJK Kota Pekanbaru. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka, dengan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi data pribadi masyarakat yang melakukan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru belum dilaksanakan dengan baik; Kendala Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi data pribadi masyarakat yang melakukan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru yaitu karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pinjaman online dan tidak mengetahui yang mana. lembaga keuangan pinjaman online legal dan diperbolehkan OJK; Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang ilegal atau tidak diizinkan oleh OJK, dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yang diatur dalam PJOK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. tepatnya pada Pasal 49.
Copyrights © 2024