Kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap kali terjadi. Korbannya pun bukan hanya terjadi pada pihak perempuan (istri), melainkan juga terjadi pada anak-anak. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya adalah orang atau kerabat dekat maupun anggota keluarga sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dalam Undang-undang tersebut diatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. Dampak yang timbul akibat kekerasan dalam rumah tangga sangat merugikan bagi korban. Selain melukai secara fisik, kekerasan tersebut juga melukai secara psikis
Copyrights © 2024