Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha untuk melegalkan suatu usaha sehingga bisa diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu usaha tersebut. Memiliki legalitas usaha yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pelaku UMKM. Dengan itu, kita dapat memperoleh pengetahuan baru mengenai pentingnya kelegalitasan dalam suatu usaha dan sebagai sarana pengembangan pengetahuan para pelaku UMKM terhadap legalitas usaha. Dan juga, membantu kita dalam meningkatkan kualitas mengenai kelegalitasan dalam berusaha. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses menemukan aturan hukum, asas dan doktrin hukum untuk mengatasi permasalahan hukum saat ini. Melalui pendekatan komparatif yang digunakan dalam studi ini, yaitu dengan melakukan perbandingan dengan penelitian sebelumnya. Metode ini kami gunakan karena setelah melakukan pengamatan terhadap data yang sudah dikumpulkan melalui narasumber dan beberapa sumber yang ada di internet, bahwa pelaku UMKM mengabaikan atau mengesampingkan pentingnya legalitas dalam membentuk suatu usaha.
Copyrights © 2024