Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau pengelolaan alokasi dana desa 2022 di Desa Ligung, Kabupaten Majalengka. tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan di dalam pengelolaan alokasi dana desa, sehingga masalah mengenai pengelolaan alokasi dana desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategis dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh organisasi pemerintah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal secara efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka termasuk dalam kategori baik. Manajemen keuangan desa telah mengikuti Pemendagri No. 113 tahun 2014 tentang Manajemen Keuangan Desa. Disarankan untuk terus mendapatkan atau diberikan bimbingan dari Pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana desa di desa Ligung kecamatan Ligung kabupaten Majalengka sudah terbuka kepada masyarakat dan sistem yang digunakan juga lebih mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan
Copyrights © 2024