Dinas Penataan Ruang memiliki tugas pokok, serta fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berkaitan dengan penyesuaian atau perubahan kebijakan terkait tata ruang, agraria, atau kebijakan pertanahan nasional di Indonesia. Tuntutan masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan dinamika perubahan yang terus menerus terkadang sejalan dengan semakin besarnya beban pembangunan pemerintah, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik, yang tentunya berdampak pada kebutuhan belanja pemerintah yang lebih besar. Dalam hal ini Dinas Penataan Ruang melaksanakan yang menjadi urusan pemerintahan di daerah atas dasar asas otonomi dan tugas pembantuan pada bidang pekerjaan umum, yaitu perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis. Dinas Penataan Ruang mengawasi dan mengendalikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2024