Pengusaha dapat secara terang-terangan memanggil pekerja/buruh yang bersangkutan dan memaksanya untuk menulis surat pengunduran diri. Tindakan pengusaha yang menyalahgunakan mekanisme pengunduran diri justru merugikan pekerja/buruh. Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan ketentuan PHK Karena Kesalahan Berat berdasarkan PKB PT. Kahatex Cimahi ditinjau dari peraturan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan PHK antara buruh/karyawan dengan PT. Kahatex Cimahi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menekankan pada penelitian hukum khususnya yang terjadi dalam perselisihan perburuhan antara PT. Kahatex Cimahi dengan tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 58 ayat (14) PKB PT. Kahatex Cimahi dinilai telah sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan khususnya pada poin nomor 5, meski dalam hal ini aspek kesalahan berat harus didukung dengan berbagai bukti yang ada. Kasus Yasa Surahman telah mencapai penyelesaian akhir melalui Surat Rekomendasi Nomor 560/535/Disnaker yang menyatakan Yasa harus diberhentikan karena dianggap melakukan intimidasi dengan melanggar PKB PT. Kahatex Cimahi Pasal 58 ayat (14) dan Pasal 6 ayat (4) huruf a.
Copyrights © 2024