Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan negara dalam mengadili bajak laut jika ditinjau dari hukum nasional dan internasional, dan mengetahui dengan jelas cara menanggulangi kejahatan bajak laut di Indonesia berdasarkan yurisdiksi pidana internasional. Metode penelitian dalam penyusunan jurnal ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang memuat pendekatan dengan tetuju pada norma dan asas-asas hukum serta bersumber dari bahan Pustaka dan perundang-undangan. Pendekatan ini berguna dalam penelitian hukum untuk memahami dan menganalisis hukum yang berlaku, membandingkan peraturan dari berbagai yurisdiksi, dan menginterpretasikan hukum dalam konteks kasus tertentu. Ini membantu peneliti dan praktisi hukum dalam mengembangkan argumen hukum yang kuat dan memahami implikasi hukum dari aturan dan standar tertentu yang dapat menyelesaikan masalah tentang penyelesaian hukum pembajakan laut terhadap international kriminal court.
Copyrights © 2024