Hukum administrasi negara mengatur adanya kerangka dasar sebagai pelayanan public termasuk ke dalamnya juga tenaga kerja, pemerintah memiliki departemen atau lembaga tenaga kerja yang didalamnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengatur kebijakan serta mengawasi pengelolaan sumber daya manusia dan juga mengatur di sektor public, dalam hal ini termasuk kedalam pengaturan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan hukum administrasi negara. Dilakukannya riset ini dengan menggunakan metode yuridis-empiris, yang mana data dihimpun sesuai pada dokumentasi dan wawancara sebagai data primernya, dilengkapi dengan adanya data sekunder serta dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil riset yang telah dijalankan tersebut dengan tinjauan pelaksanaan fungsi serta tugas yang dimiliki dinas tenaga kerja di lingkup Hukum Administrasi Negara menjelaskan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan tugasnya sebagai lembaga pemerintahan yang dengan ini berkaitan dengan tinjauan Hukum Administrasi Negara dengan diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang mengatur tentang ketenagakerjaan didalam UU ini mengatur perencanaan ketenagakerjaan serta informasi ketenagakerjaan yang berupa pelatihan kerja, penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing serta hubungan kerja, kemudian perlindungan hak pekerja.
Copyrights © 2024