Maraknya mafia tanah dan kurangnya edukasi Masyarakat mengenai pengurusan tanah menjadi suatu masalah tersendiri. Hal in juga menjadi masalah di daerah Jawa Tengah. Tentu dibutuhkannya upaya dan perhatian lebih pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut. Salah satu lembaga nondepartemen yang mempunyai peranan penting dalam urusan pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional yang membantu penyelesaian penyelesaian pertanahan. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pengkajian dan Penanganan Pertanahan menjadi landasan Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan mewancarai narasumber untuk meneliti program kerja yang dilaksanakan serta beban administrasi yang mengikutinya.
Copyrights © 2024