Artikel ini membahas tentang penolakan warga Aceh terhadap kedatangan pengungsi Rohingya. Penolakan ini dipahami dari perubahan moral yang terjadi di masyarakat Aceh, yang awalnya menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan, tetapi kemudian berubah karena sejumlah alasan. Alasan-alasan tersebut meliputi perilaku beberapa pengungsi yang tidak menghormati budaya dan aturan lokal, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh peningkatan jumlah pengungsi. Selain itu, artikel ini juga menyoroti bahwa Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menerima pengungsi. Situasi politik Myanmar yang tidak stabil juga menjadi hambatan dalam pemulangan pengungsi ke negara asalnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui media sosial, media massa, dan jurnal ilmiah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu ini.
Copyrights © 2024