Kasus investasi bodong yang melibatkan platform trading online Binomo serta peran influencer Indra Kenz telah menyoroti kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip etika bisnis, moralitas, dan Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelanggaran aturan dalam kasus investasi bodong Binomo mencerminkan kegagalan prinsip-prinsip etika, moral, dan Good Corporate Governance (GCG) serta menemukan solusi dan evaluasi terhadap permasalahan penerapan etika bisnis dan Good Corporate Governance pada kasus Binomo. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi kasus serta pengumpulan data yang dilakukan menggunakan studi pustaka. Pada kasus investasi bodong ini ditemukan bahwa Binomo menawarkan skema investasi yang meragukan dan tidak transparan, serta mengeksploitasi keterbatasan pengetahuan investor, selain itu juga melanggar prinsip-prinsip GCG karena kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Apabila dilihat dari perspektif etika, moral, dan Good Corporate Governance, perusahaan ini gagal dalam mematuhinya. Hal ini berujung merugikan investor dan merusak kepercayaan publik.
Copyrights © 2024