Keterbukaan informasi yang diberikan oleh pihak berwajib memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, penelitian lebih merinci dampak keterbukaan informasi tersebut dengan mengambil studi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam sebagai latar belakang. Metode analisis dari penelitian ini berupa metode kualitatif dengan acuan literatur jurnal dan artikel yang membahas studi kasus yang sama dengan penelitian ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keterbukaan informasi yang minim dapat mempengaruhi ttingkat kepercayaan masyarakat. Selain itu, temuan penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi keterbukaan informasi dalam ranah hukum dan keadilan di Indonesia. Implikasi dari hasil penelitian ini dapat memberikan saran konstruktif kepada pihak berwajib untuk meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat selama proses hukum untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Copyrights © 2024