Peraturan pelarangan praktik rangkap jabatan telah ditetapkan sebagai upaya dukungan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pemerintahan Indonesia. Rangkap jabatan menimbulkan potensi konflik kepentingan bisnis dengan kepentingan publik yang saling kontradiktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya praktik rangkap jabatan serta implementasi peraturan larangan rangkap jabatan yang mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan analisis kualitatif menggunakan studi kasus pada BUMN/Instansi penegak hukum. Adanya keterkaitan kepentingan politik dan ekonomi pada BUMN menimbulkan adanya praktik rangkap jabatan disertai inkonsistensi dalam regulasi lembaga penegak hukum yang menghambat penindakan terhadap pelanggaran rangkap jabatan. Adanya batasan tegas terhadap praktik rangkap jabatan, serta penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dapat memperkuat integritas pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan yang disebabkan oleh praktik rangkap jabatan.
Copyrights © 2024