Selama kurun waktu yang lama, Indonesia telah terlibat aktif dalam membangun hubungan perdagangan dengan berbagai negara. Elemen penting dalam hubungan komersial ini adalah kontrak, khususnya dalam perjanjian internasional dimana masing-masing pihak yang terlibat memiliki kedudukan hukum dan latar belakang yang berbeda. Teks ini berpusat pada kajian konsekuensi hukum dari pemilihan forum dan undang-undang tertentu dalam kontrak perdagangan internasional, serta potensi perkembangan hukum perdata internasional di masa depan. Saat menyusun syarat dan isi kontrak perdagangan internasional, masing-masing pihak harus berhati-hati, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian yang menggunakan teknik normatif hukum, undang-undang, dan pendekatan konseptual. Pertimbangan utamanya terletak pada pilihan hukum dan forum, penentuan keabsahan perjanjian dan kerangka hukum yang relevan. Sebagaimana diatur dalam kontrak, disarankan untuk menyelesaikan perselisihan terkait kontrak perdagangan internasional melalui arbitrase internasional. Forum ini telah mendapatkan reputasi yang baik, dan keputusan-keputusannya dapat diakui dan ditegakkan di negara asal para pihak yang mengadakan perjanjian. Diperlukan langkah-langkah mendesak untuk menyelesaikan pemberlakuan RUU Hukum Perdata Internasional yang merupakan prioritas dalam Program Legislatif Nasional untuk berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian nasional.
Copyrights © 2024