Peredaran pakaian bekas impor, dikenal sebagai "secondhand" atau "pre-loved," telah menjadi fenomena global dengan dampak signifikan terhadap industri lokal. Regulasi hukum dagang memainkan peran krusial dalam menanggulangi tantangan yang dihadapi oleh industri pakaian bekas, khususnya terkait dengan impor ilegal. Penelitian ini menggunakan metode scoping review untuk merinci peran dan implementasi regulasi hukum dagang dalam menghadapi maraknya impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum dagang yang holistik dan responsif sangat penting dalam meredam dampak negatif impor pakaian bekas ilegal. Kesimpulan menegaskan perlunya implementasi regulasi yang kuat, disertai dengan penegakan yang efektif dan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.
Copyrights © 2024