Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, terutama selama pandemi Covid-19. Data dari berbagai sumber menunjukkan angka kekerasan yang terus naik, dengan kekerasan seksual sebagai jenis kekerasan paling dominan. Fenomena ini mengkhawatirkan karena sebagian besar kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan perkembangan anak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keluarga dalam menghadapi fenomena kekerasan terhadap anak, dengan fokus pada perspektif Islam dan Al-Qur’an sebagai sumber kebijakan sosial. Al-Qur’an melarang kekerasan terhadap anak dan menekankan pentingnya perlindungan dan pendidikan yang baik bagi anak. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits menunjukkan bahwa anak adalah amanah dari Allah dan orang tua memiliki kewajiban untuk merawat dan mendidik mereka dengan baik. Islam menolak kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun dan mengajarkan hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak berdasarkan hak dan kewajiban timbal balik. Dengan demikian, artikel ini menyimpulkan bahwa implementasi ajaran Islam dan kebijakan sosial yang berlandaskan Al-Qur’an dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Copyrights © 2024