Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, mengenai aspek hukum dalam perjanjian sewa-menyewa. Banyak pelaku UMKM di wilayah ini yang terlibat dalam aktivitas sewa-menyewa lahan, bangunan, atau peralatan untuk menjalankan usaha mereka. Namun, minimnya pengetahuan mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian sewa-menyewa dapat menyebabkan terjadinya konflik atau kerugian di pihak UMKM. Penyuluhan ini memberikan informasi mengenai pentingnya perjanjian tertulis, unsur-unsur penting dalam perjanjian sewa-menyewa, serta cara menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Selain itu, peserta juga diberikan contoh-contoh kasus dan solusi praktis yang dapat diimplementasikan dalam usaha mereka. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan simulasi perjanjian. Hasil dari penyuluhan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya perjanjian sewa-menyewa yang jelas dan sah. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dari penyuluhan ini dapat membantu UMKM di Desa Pakuncen untuk menjalankan usaha mereka dengan lebih aman dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.
Copyrights © 2024