Pencak silat merupakan suatu seni bela diri yang digunakan untuk membentengi diri agar terhindar dari segala marabahaya. Namun terdapat sekelompok oknum organisasi pencak silat yang menyalahgunakan kemampuan dirinya untuk melakukan tindakan kejahatan seperti klitih. Kejahatan klitih sendiri dipahami sebagai tindak kekerasan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang mengakibatkan kesengsaraan, terlukanya seseorang bahkan juga hilangnya nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih dalam kejahatan klitih melalui perspektif kejahatan Edwin H Sutherland. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri dari korban, saksi mata, dan anggota pencak silat. Penelitian ini dilakukan di kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk. Jawa Timur. Data-data penelitian dianalisis melalui beberapa tahap, yakni persiapan, olah data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Kejahatan klitih merupakan kejahatan umum yang kerap terjadi di kecamatan Kertosonono. Kejahatan ini dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang berlatar belakang organisasi pencak silat. Kedua, tindakan kejahatan menurut Sutherland tidak diwariskan melainkan dipelajari dari lingkungan dan pergaulan. Para pelaku kejahatan klitih dipengaruhi oleh interaksi sosial atau disebabkan oleh pergaulan pelaku.
Copyrights © 2024