Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Vol 10 No 7 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan

Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar

Ismi, Samaratul (Unknown)
Ismi, Hayatul (Unknown)
S, Hengki Firmanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Pasal 1548 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian sewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan atas suatu barang, untuk jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuai dengan kesanggupan pihak tersebut. Namun kenyataannya pihak penyewa wanprestasi dalam memenuhi perjanjian sewa guna usaha, yaitu pihak penyewa tidak membayar harga sewa sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab wanprestasi dan upaya penyelesaian yang dilakukan akibat wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian terletak di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan populasi dan sampelnya adalah seluruh pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara.Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar disebabkan oleh 3 faktor yaitu : (1) faktor ekonomi yaitu faktor yang berkaitan dengan keuangan, dimana penyewa menjelaskan bahwa ruko yang disewakan tersebut digunakan sebagai tempat usaha rumah makan dan faktor yang melatarbelakangi wanprestasi perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat adalah karena kurangnya pembeli dan penjualan barang dagangan tersebut. tidak mencapai sasaran. (2) Tempat yang disewakan tidak strategis, sehingga usaha yang dibangun di dalam ruko tidak berjalan lancar dan menyebabkan penyewa kesulitan membayar harga sewa yang telah disepakati dalam perjanjian. (3) Kurangnya pemahaman penyewa dalam memahami isi perjanjian sewa. Upaya penyelesaian yang dilakukan pada mulanya dengan memberikan somasi atau teguran tertulis untuk mengingatkan agar membayar sisa pembayaran harga sewa yang telah disepakati dalam perjanjian. Adanya somasi ini tidak menyelesaikan masalah, sehingga langkah selanjutnya adalah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mediasi atau musyawarah untuk mencapai perdamaian di antara para pihak. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan, yaitu memberikan solusi bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi. dan Upaya penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mufakat dinilai lebih efektif dan cepat dalam menyelesaikan sengketa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIWP

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan (JIWP) Diterbitkan sebagai upaya untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan temuan di bidang pendidikan . Jurnal ini terbit 4 bulanan, yaitu bulan April, Agustus dan Desember. *Ruang Lingkup* Memuat hal kajian, analisis, dan penelitian tentang perancangan, ...